| “Anak-Anak” dalam Pemeriksaan Pejabat BI di Pansus Angket Century |
|
|
|
| Written by Rahayu Setiawan |
| Wednesday, 06 January 2010 11:24 |
|
Rapat Tim Pansus Bank Century yang terbuka untuk umum memberikan gambaran kepada publik, sikap, perilaku, dan gelagat pejabat yang selama ini diharapkan mampu membawa republik ini menjadi lebih sejahtera satu demi persatu pupus. Wakil Ketua Pansus Bank Century, Mahfudz Siddiq paska pemeriksaan Mantan Deputi Guberbur Aulia Pohan dan Mantan Direktur Pengawasan I Bank Indonesia Sabar Anton Tarihoran menyatakan telah menemukan kata kunci dari pemeriksaan saksi pertama hingga terakhir, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Kata kunci itu yaitu; kelonggaran, bobrok, capek, mengawasi, sakit dari lahir, dan terlalu banyak kelonggaran.
Jika boleh mengutip pernyataan, Guru Bangsa Almarhum Gus Dur, maka layaklah arena perilaku tersebut dikategorikan sebagai arena “Taman Kanak-Kanak”. Betapa tidak, dari pejabat teras atas BI, sikap kanak-kanak; saling lempar kesalahan, tidak peduli, capek, menampik tudingan , dan tak bertanggung jawab kerap muncul dalam pemeriksaan. Misalnya, dalam pemeriksaan sebelumnya Mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah menyebutkan Aulia Pohan yang mengeluarkan izin merger. Ketika hal tersebut dikonfrontasi , Aulia membantah.
Sikap lainnya bagaimana prosedur BI terhadap batas kesalahan perbankan. Menurut Aulia, tiga kali merupakan batas toleransi. Namun, Panitia Pansus mencatat sedikitnya terdapat 11 pelanggaran berdasarkan laporan audit BPK yang dibiarkan BI. Bahkan, dalam pernyataannya Aulia menyatakan capek mengawasi tiga bank tersebut (Bank Danpac, Pikko, dan CIC). Pernyataan yang seharusnya tidak keluar dari pejabat Negara yang mengemban tugas mulia.
Hal lainnya yang lebih menggelitik yaitu pengakuan kesalahan Sabar Anton Tarihoran ketika mengutip disposisi yang menjadi salah satu dasar persetujuan merger Bank Pikko, CIC, dan Danpac menjadi Bank Century. Anton menjelaskan, dalam kutipan ditulis disposisi dibuat Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Padahal, disposisi itu sebenarnya dibuat oleh Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim. Kesalahan tersebut terjadi pada Desember 2004 dan baru disadari ketika ditanyai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit investigasi atas Bank Century pada Oktober 2009.
Perilaku anak-anak memang terlihat sepele namun, bagaimana jika menjangkiti tahap umur dewasa ? Kebiasaan-kebiasaan bisa berkembang menjadi kebiasaan buruk, yang malah membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga untuk membenahinya.
Terlebih BI sebagai Bank Sentral yang memiliki tugas; menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter. Dan tentunya dengan sumber daya yang jujur dan memiliki tanggung jawab serta integritas tinggi cita-cita yang dibebankan kepada BI dapat terwujud.
|




