Spot Gallery

Member Login

Who's Online

We have 5 guests online

Advertisement

Featured Links:
Joomla!
Joomla! The most popular and widely used Open Source CMS Project in the world.
JoomlaCode
JoomlaCode, development and distribution made easy.
Joomla! Extensions
Joomla! Components, Modules, Plugins and Languages by the bucket load.
Joomla! Shop
For all your Joomla! merchandise.
Kebijakan Sumir Penetapan Harga Elpiji 12 Kg- Menanti Keputusan Akhir Presiden PDF Print E-mail
Written by Rahayu Setiawan   
Wednesday, 12 August 2009 15:57
images.jpgPermintaan Pertamina kepada pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 12 kg mendapat respon positif Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.  Sementara itu, Departemen ESDM melalui Dirjen Migas Evita H Legowo mengatakan masih mengkaji usulan Pertamina.  Polemik di internal tubuh pemerintah atas usulan Pertamina maupun kalangan pemerhati migas, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bukan sekali terjadi.  Tepat setahun lalu, menjelang hari raya Idul Fitri kejadian serupa terjadi , bahkan Presiden SBY ujung-ujungnya menegur keras bawahannya. Dan polemik pun bubar. Lantas apakah situasi ini akan terulang kembali ?

Mencermati penetapan harga elpiji 12 kg seperti bom waktu. Komoditas yang seharusnya non regulated atau mengikuti harga pasar karena dalam komponen subsidi yang tertuang dalam APBN 2009 maupun RAPBN 2010 yang disubsidi adalah elpiji 3 kg. Dalam praksisnya masuk dalam wilayah sumir.  Sebab, Pertamina hingga kini menjual elpiji 12 kg sebesar Rp 5.250 per kg.  Apabila merunut perhitungan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto,  jauh dari perhitungan keekonomiannya dengan asumsi elpiji aramco US$ 500-515 per ton, nilai tukar rupiah 10.000 per dolar AS, PPN 10 persen dan alpha sebesar 40 persen, maka harga keekonomian elpiji mencapai Rp 7.500- Rp 7.750 per kilogram. Sehingga rugi yang harus ditanggung Pertamina sebesar Rp 1.750- Rp 2.000 per kilogram.

Tidak tanggung-tanggung, Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mensinyalir, dengan harga jual saat ini Pertamina bakal menanggung kerugian hingga Rp 3,6 triliun dengan mempertimbangkan harga elpiji internasional berkisar 600-700 dolar AS per metrik ton.  Namun, Pri Agung Rakhmanto menilai seharusnya Pertamina dapat menekan kerugian jika mampu mengefisiensikan komponen alpha (transport, storage, distribusi,margin). Ia menilai, alpha 40 persen yang ditetapkan Pertamina itu masih terlalu tinggi dan masih bisa ditekan hingga di bawah 25 persen. Kalau bisa dibawah 25 persen, ya bisa lebih kecil ruginya. Harga produk elpiji sendiri (tanpa lain-lain) sebenarnya kan tidak lebih dari Rp 5.000 per kilogram.

Terlepas dari hitungan kerugian yang diderita Pertamina. Peralihan konsumen 12 kg ke 3 kg di setiap rencana kenaikan harga elpiji 12 akan membebani subsidi elpiji. Berdasar data Bisnis Indonesia semenjak program konversi migas tahun 2007, konsumsi elpiji melonjak 600%.

Jika hal tersebut terulang, maka pemerintah harus bersiap-siap menghadapi perpindahan konsumen elpiji 12 kg, jangan sampai situasi Januari 2008 berulang. Masyarakat harus mengantri tabung akibat kelangkaan. Selain hal ini, patut pula diperhitungkan pengawasan pendistribusian agar distribusi elpiji subsidi tepat sasaran.

Analisis Media Jyesta Communication menilai, permasalahan penetapan harga elpiji 12 kg salah satunya disebabkan sumir-nya kebijakan yang berlaku. Dengan menetapkan harga elpiji di bawah harga keekonomian bahkan, menurut Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu, Pertamina pernah mendapat teguran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena menjual elpiji 12 kg di bawah harga pokok.

Argumentasi saling dukung dan menolak kenaikan harga elpiji 12 kg yang terjadi belakangan ini di media, seperti hal yang lumrah terjadi di kala pemberitaan menaikkan harga BBM dan elpiji.  Di satu sisi mempertahankan harga elpiji 12 kg melanggar persaingan usaha disisi lain menaikkan harga bukanlah perkara yang mudah.

Saling Tuding Kewenangan

Tepat setahun lalu menjelang Idul Fitri, Pertamina melakukan tindakan serupa mengusulkan menaikkan harga elpiji 12 kg. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro seperti dilansir beberapa media nasional saling melempar kewenangan mengenai lembaga pemerintah yang berhak memberikan keputusan.

Polemik ini berkesudahan dengan tenang manakala akhirnya Pemerintah akhirnya memutuskan harga elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg tidak akan dinaikkan lagi. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu siang 3 September 2008.

Usai bertemu Presiden, Meneg BUMN Sofyan Djalil menegaskan, memerintah menjamin hingga tahun depan tidak akan ada kenaikan harga LPG yang  12 Kg maupun 50 Kg.  Intinya Pertamina tidak boleh lagi menaikkan, walaupun diketahui LPG 50 kg dan 12 kg itu bukan gas yang bersubsidi. LPG yang bersubsidi adalah yang 3 Kg.

Sementara itu, Wakil Direktur Komunikasi Pertamina Wisnuntoro dalam jumpa pers Selasa, 2 September 2008 menyatakan, Pertamina akhirnya resmi membatalkan rencana kenaikan harga elpiji tabung ukuran 12 kilogram sebesar Rp 500 per kilogram per bulan.

Setahun berselang, peristiwa serupa terjadi. Apakah hal ini akan berujung ditangan Presiden SBY ? Pertanyaan lain adalah sampai kapan, masyarakat akan disuguhkan satu kebijakan yang sumir  yang berujung pada ketidakpastian ekonomi ? Sekali lagi hal ini akan berimbas pada psikologi masyarakat.  Dan jangan sampai, keputusan penetapan harga cenderung diakibatkan oleh tekanan politik pihak-pihak tertentu, melaikan berdasar aturan main yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.